Petani: Pemerintah Jangan Setengah-Setengah Berpihak ke Petani
Beberapa petani menghargai usaha Kementerian Pertanian (Kementan) yang sudah percepat penerbitan peraturan berkenaan pupuk bantuan. Ini ditunjukkan dengan lahirnya Permentan Nomor 49 Tahun 2020 Peruntukan dan Harga Ketengan Paling tinggi Pupuk Bersubsidi Bidang Pertanian Tahun Bujet 2021 pada 30 Desember 2020 kemarin.
Bukan hanya itu, inovasi Kementan berkenaan peringkasan peraturan dalam distribusi pupuk bantuan jadi satu perihal yang positif. Bila awalnya ketentuan distribusi pupuk harus lewat Ketentuan Gubernur (Peraturan gubernur) sekarang cukup lewat Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian di tempat.
Sayang, usaha pemercepatan di pemerintahan pusat ini belum dituruti oleh barisan di pemda. Ini yang membuat beberapa petani memandang pemerintahan belum juga all out dalam memberikan dukungan kesejahteraan petani.
"Saya mengharap keterpihakan ke petani tidak setengah-setengah hingga petani dapat lakukan aktivitas bertani dengan tenang, sebab peruntukan pupuknya telah disiapkan dengan tentu," kata Ketua KTNA Jawa Barat H Otong Wirant, Jumat (15/1/2021).
Sampai 10 Januari 2020, dari 514 kota/kabupaten di Indonesia, baru 93 kabupaten/kota yang telah mengeluarkan SK. Masih ada 421 kabupaten/kota yang belum mengeluarkan SK itu. Mengakibatkan, walau produsen dan distributor telah sediakan komoditas pupuk ini sampai di penjuru wilayah, pupuk bersubsidi benar-benar belum diteruskan ke petani sampai terbitnya SK.
Akhirnya, petani mau tak mau beli pupuk pada harga non bantuan. Hal itu juga yang mengakibatkan mengemukanya rumor tingginya harga pupuk karena petani e-RDKK yang umum membeli pupuk bantuan harus terpaksa beli pupuk non bantuan s/d SK di wilayahnya keluar, untuk masih dapat menanam dan produktif.
"Iya itu lah fakta yang perlu ditemui petani. Kita telah bernada tetapi birokrasi tidak memerhatikannya. Saya mengharap keterpihakan ke petani tidak setengah-setengah, hingga petani dapat bertani dengan tenang sebab peruntukan pupuknya telah disiapkan dengan tentu," tegasnya.
"Saat ini bisa dengan SK Dinas. Itu semestinya sehari usai. Walau sedang wabah, beberapa PNS WFH, itu tidak bisa saja argumen sebab bisa ditangani dimanapun," tandas ia.
Kementerian Pertanian sudah mengeluarkan Permentan Nomor 49 Tahun 2020 Peruntukan dan Harga Ketengan Paling tinggi Pupuk Bersubsidi Bidang Pertanian Tahun Bujet 2021. Ketentuan yang diedarkan 30 Desember 2020 ini jadi landasan dalam pendistribusian pupuk bantuan di setiap kota/kabupaten.
mesin slot terpercaya Sayang, ketentuan itu belum jadi agunan beberapa petani untuk terima pupuk bantuan di pucuk musim tanam pada awal Januari 2021 ini. Ini karena masihlah ada beberapa pemda yang belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian di tempat sebagai landasan distribusi pupuk di setiap wilayah.
"Persoalan pupuk bantuan ini bukan hanya masalah jumlah peruntukan atau distribusi, tetapi permasalahan peraturan ini jadi permasalahan, terutamanya di tiap kota/kabupaten," kata Ketua Barisan Tani Nelayan Unggulan (KTNA) Winarno Tohir ke Liputan6.com, Jumat (15/1/2021).
Ia memperjelas, KTNA di masing-msaing wilayah sejauh ini juga terjebak dalam manajemen pupuk subdisi bersama-sama dengan pemda. Faksinya lagi menyarankan untuk penerbitan peraturan ini bisa lebih cepat.
Meskipun begitu, dikisahkannya, dianya memberi pujian ke Kementerian Pertanian yang sudah memotong peraturan distribusi pupuk bantuan. Sekarang ini distribusi pupuk bantuan lewat SK Dinas Pertanian, di mana awalnya harus lewat Ketentuan Gubernur (Peraturan gubernur). Saat itu, distribusi pupuk lebih lamban sebab menanti Peraturan gubernur di setiap wilayah yang belum keluar.
"Sebab perusahaan pupuk kan tidak ingin membagikan jika tidak ada landasan ketentuannya. Pupuk bantuan ini dipantau dimulai dari BPK, PPATK sampai KPK. Pada akhirnya petani yang dirugikan sebab harus menanti, walau sebenarnya telah masuk musim tanam," tuturnya.
Karena itu, dianya menyarankan ke pemerintahan kota/kabupaten untuk selekasnya mengeluarkan ketentuan turunan mengenai pupuk bantuan ini.
"Kita telah terima peningkatan HET pupuk bantuan, saat ini kita cuman meminta agunan tersedianya dan suplai pupuk bantuan saja," tandas ia.
